Asas dan Fungsi Konferensi Mahasiswa
(Konferma)
Oleh Alif Syuhada*
Konferensi Mahasiswa merupakan forum permusyawaratan
tertinggi mahasiswa FKIP yang dimana di dalam hal ini membahas hal-hal yang
sangat penting dalam keorganisasian Keluarga Mahasiswa (KAMA), seperti halnya Anggaran
Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) KAMA,
susunan kedudukan, penetapan garis haluan program kerja dan organisasi,
rekomendasi interal dan eksternal, serta laporan
pertanggungjawaban Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas dan Dewan Perwakilan Mahasiswa
Fakultas. Konfermaseperti halnya Sidang
Umum (SU).
Mengingat asas,
bahwa Konferma merupakan forum tertinggi mahasiswa FKIP, sudah seharusnya Konferma
merupakan kepentingan dan milik semua mahasiswa FKIP tanpa terkecuali, karena
mereka merupakan keluarga besar mahasiswa FKIP yang mempunyai harapan besar
terhadap kebaikan FKIP, maka sangat disayangkan ketika Konferma tidak dapat
dinikmati oleh mahasiswa umum.Proses kemajuan FKIP tidak dapat dicapai ketika
kita mengabaikan aspirasi mahasiswa umum. Ketidakadanya akses mahasiswa umum
FKIP terhadap Konferma dapat dimengerti karenaKonfermatidak membahas sesuatu
yang berkaitan dengan kesejahteraan mahasiswa FKIP pada keseluruhannya. Hal ini
dapat dilihat dengan adanya
pembahasan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART)BEM dan DPM.
Pembahasan AD ART BEM dan DPM selayaknya bukan ditempatkan
pada Konferma, karena AD ART BEM dan DPM hanya berbicara masalah tata tertib
organisasi BEM DPM saja, maka secara logika Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pun tidak perlu dihadirkan dalam pembahasan tersebut,
apalagi mahasiswa umum karena mereka tidak mempunyai sangkut pautnya dengan tata
tertib organisasi BEM dan DPM.Mereka sudah mempunyaiAD ARTsendiri di HMP dan UKM.
Pembahasan AD ART BEM dan DPM cukup pada masing-masing forum
BEM dan DPM. Hal ini juga mencerminkan, sempitnya fungsi Konferma sebagai
lembaga permusyawaratan tertinggi mahasiswa FKIP karena hanya mengakomodir
kepentingan BEM dan DPM, bukan diisi dengan pembahasan yang menyangkut semua
kepentingan mahasiswa umum FKIP. Nasib Konferma FKIP sebenarnya tidak jauh beda
dengan pemerintahan mahasiswa, yaitu tidak memiliki landasan dasar hukum karena
tidak ada AD ART.
Penulis adalah
aktivis Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah FKIP UMS
No comments:
Post a Comment