AD ART sebagai
Dasar Penting Organisasi
Oleh: Alif Syuhada*
Anggaran
Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART)
merupakan sebuah aturan dasar yang mengatur tujuan, cita-cita, identitas,
status, keanggotaan, tata hubungan
antar anggota, kelembagaan, dan aturan kerumahtanggaan
suatu organisasi. Keberadaan AD ART penting
dalam suatu organisasi, karena
organisasi bukanlah sekedar suatu perkumpulan saja, melainkan perkumpulan yang mempunyai tujuan untuk dicapai bersama, membahas
identitas dan keanggotaan, serta tata hubungan
antar anggota yang jelas.
Ketiadaan
AD ART dalam suatu organisasi merupakan tanda bahwa suatu kumpulan tersebut tidak mempunyai orientasi yang jelas. Sehingga kegiatannya pun tidak mempunyai arah dan tidak dapat dikatakan perkumpulan
atau organisasi yang baik. Padahal seharusnya suatu
perkumpulan mempunyai capaian dan output
yang jelas.
KAMA FKIP Memerlukan AD ART
Keluarga mahasiswa (Kama) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP)
merupakan sebuah organisasi mahasiswa FKIP yang terdiri dari masyarakat
mahasiswa FKIP, pemerintahan tertinggi mahasiswa FKIP yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) serta lembaga-lembaga kemahasiswaan yang
terdiri dari Himpunan Mahasiswa Program studi (HMP), Unit Kegiatan Mahasiswa
(UKM) dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) se-FKIP. Ibarat sebuah negara, kama FKIP merupakan negara
Indonesia yang terdiri rakyat
Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang memiliki
pemerintahan tertinggi (presiden, menteri, DPR, MPM, MK), dan lembaga kemasyarakatan atau organisasi masyarakat (seperti: Muhammadiyah, NU, LSM, dll). Fungsi AD ART kama
adalah menjelaskan serta mengatur semua elemen masyarakat FKIP dalam berbagai hal, seperti
menjelaskan identitas mahasiswa FKIP, hak serta kewajiban, dan tujuan serta cita-cita yang akan dicapai. Disamping itu juga mengatur pola pemerintahan
mahasiswa, lambang, mekanisme organisasi, dan pola komunikasi yang dibangun
antara mahasiswa FKIP, pemerintahan mahasiswa,
dan lembaga mahasiswa.
Ibarat Indonesia AD ART merupakan UUD, dimana undang-undang
tersebut menjelaskan cita-cita masyarakat indonesia, nilai-nilai yang dimiliki, mengatur identitas, hak serta kewajiban warga negaranya,
mengatur pola pemerintahan dan mekanisme organisasi Indonesia, dan bagaimana
pola komunikasi yang dibangun antar lembaga pemerintahan kepada warga negara,
serta lembaga masyarakatnya. Maka
dapat dibayangkan, ketika kama FKIP
tidak memiliki AD ART ibarat Indonesia yang tidak memiliki UUD, sehingga Indonesia
tidak memiliki identitas keberadaanya, tujuan, cita-cita Indonesia.
Sama halnya kama FKIP, karena hanya melalui AD ART maupun UUD yang menjelaskan
keberadaanya, identitas, cita-cita mahasiswa FKIP, maka dari itu sulit diharapkan kama
FKIP dapat menjadi lebih baik. Namun fakta
yang ada, kama FKIP tidak
memilki AD ART. Selama ini keberadaan pemerintahan
mahasiswa, UKM F dan LPM F tidak memiliki dasar dan
tidak dijamin oleh hukum dasar. Hal ini
juga diakibatkan karena ketiadaan AD ART kama.
Ibarat sebuah negara, presiden, menteri,
DPR, MK, serta MPM didirikan tanpa berdasarkan UUD, artinya institusi pemerintahan didirikan tanpa kehendak rakyat Indonesia. Maka dari
itu, kama FKIP perlu untuk mereformasi
birokrasinya dengan membuat AD ART kama
FKIP.
Kama FKIP sebagai lembaga seluruh mahasiswa FKIP memang sudah
seharusnya memiliki AD ART kama. Hal
ini juga berlaku seperti halnya di kama universitas
dan fakultas lainnya, semua
memiliki AD ART sebagai
dasar hukum keorganisasiannya, serta identitas keberadaan KAMA FKIP. Sehingga
pola organisasinya jelas, tidak asal-asalan. Mari kita lihat kritik dan
pandangan ini sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kama FKIP. Jangan
berprasangka sebagai intervensi maupun hal lainya, mari kita memahami duduk
masalahnya, bukan siapa yang mengatakan.
(Artikel di muat dalam Buletin Akademia)
*Penulis adalah Kader IMM FKIP UMS
No comments:
Post a Comment