Penulis : Rifqi Almuiz
Mahasiswa Umum FKIP
Keluarga Mahasiswa atau
yang biasa disebut dengan (KAMA) merupakan bentuk kesatuan mahasiswa yang
berada di kampus baik di tingkat fakultas maupun universitas. Bentuk kesatuan
seperti ini berasal dari konsep student government yang bisa dikatakan sebagai
miniatur dari kegiatan politik yang ada di negara. Mahasiswa berperan sebagai
representatif dan tentu saja mahasiswa akan bekerja sesuai dengan undang-undang
yang berlaku. Salah satu orientasi yang
ada untuk membantu perguruan tinggi mencapai cita-citanya, seperti ungkapan
dari Mohammad Hatta tentang organisasi kemahasiswaan, Organisasi kemahasiswaan merupakan
hal yang sangat penting (important)
untuk
ada di kalangan mahasiswa untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada
didalamnya.
Sebelum membahas lebih
jauh tentang hal ini, agaknya kita perlu bijak dalam melihat realitas Student
Government yang ada pada FKIP UMS. Jika kita melihat bersama dari situasi yang
terjadi di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah
Surakarta, tentu sudah sangat tidak ideal lagi sistem yang berlaku, dimana DPM
merupakan Lembaga tertinggi di SG FKIP dan BEM di bawah naungan DPM. DPM dan
BEM seharusnya memiliki hubungan check and balance, bukan bentuk hierarkis
dimana DPM lebih tinggi dari BEM. Jika kita melihat sistem negara yang ideal
yakni BEM dan DPM merupakan Lembaga yang setara, artinya tidak ada salah satu
yang paling tinggi.
DPM sebagai Lembaga
legislatif berkewenangan salah satunya yakni mengontrol jalannya pemerintahan
yang ada di tingkat kampus maupun fakultas, sedangkan BEM yakni bertugas bertanggung
jawab terhadap jalannya organisasi dan mewakili BEM FKIP UMS serta bertindak
keluar dan kedalam untuk dan atas nama BEM FKIP UMS, sesuai dengan garis
kebijakan yang ditetapkan. Dilihat dari fungsinya maka antara pihak legislatif
dan eksekutif harus melakukan kerja sama yang baik agar terciptanya struktur
tatanan pemerintahan yang baik pula.
Organisasi kemahasiswaan
tingkat fakultas diatur dalam Statuta UMS Sebagaimana yang tercantum dalam
statuta UMS BAB IX pasal 92 yakni; (1) Organisasi Kemahasiswaan Tingkat
Fakultas; (a) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF), (b) Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas (BEM-F) (c) Unit kegiatan mahasiswa fakultas (UKM-F) (d)
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas (IMM Komisariat) (2) Kepengurusan
organisasi kemahasiswaan tingkat Fakultas ditetapkan dengan surat keputusan
Dekan (3) Kegiatan kemahasiswaan tingkat fakultas ditekankan pada pengembangan
penalaran dan keilmuan. Pada ayat (1) bukan berarti bahwa DPM lebih tinggi
daripada BEM, atau sebaliknya. Melainkan, dari empat organisasi tersebut
berdiri sejajar dalam tatanan Student Government Fakultas. Hal ini dikarenakan
tidak ada KAMA pada FKIP.
Apakah mahasiswa sudah
mengerti tupoksi dari DPM, BEM, UKM, dan IMM yang merupakan organisasi yang
berada dibawah naungan Muhammadiyah? Perlu kiranya mahasiwa mengerti terkait
tugas-tugas dari Lembaga organisasi tersebut. Tugas DPM FKIP
merupakan badan normatif dan perwakilan mahasiswa tertinggi di FKIP, tugas BEM adalah
badan pelaksana kegiatan kemahasiswaan di tingkat Universitas maupun Fakultas,
tugas UKM merupakan organisasi
kemahasiswaan yang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan
mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler kemahasiswaan yang bersifat penalaran,
minat dan kegemaran, kesejahteraan, dan minat khusus sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya. Sedangkan
(IMM) merupakan Organisasi Otonom Muhammadiyah yang bertugas mendakwahkan islam
amar ma’ruf nahi munkar dengan baik selain itu juga memiliki tugas dalam pemberdayaan masyarakat dan
mencerdaskan masyarakat.
Ketika kita lihat, banyak
kekacauan yang terjadi didalam sistem tatanan pemerintahan yang ada di FKIP
UMS, dan saya rasa masih banyak yang belum mengerti tentang pengertian garis
instruksi, garis konsultatif, garis koordinasi, dan garis check and balance.
Sebagai contoh DPM FKIP UMS dalam anggaran Dasar (AD) tentang wewenang DPM pada
pasal 10 ayat 1 yakni; Meminta laporan kegiatan dan laporan
pertanggungjawaban BEM FKIP UMS secara lisan dan tertulis. Secara tidak
langsung BEM berada dibawah kekuasaan DPM dan tidak ada hubungan check and
balance padalah idealnya BEM dan DPM mempunyai derajat yang sama dan
masih bayak lagi peraturan yang tidak sesuai dengan Statuta UMS.
Ketika menyoal tentang Mahasiswa, pasti
masyarakat menganggap mahasiswa yakni orang yang berpendidikan tinggi,
berintelektual, memiliki moralitas yang baik, dll. Namun, yang menjadi
pertanyaan apakah saat ini terutama di lingkungan FKIP sudah mencerminkan hal
tersebut? Apakah kita masih tetap stagnan menjalankan sistem pemerintah yang
bisa dikatakan tidak layak? Sudah seharusnya kita melakukan perubahan bersama demi
terwujudnya sistem demokrasi mahasiswa FKIP yang baik dan adanya transparansi
yang sebenar-benarnya.
FKIP merupakan fakultas terbesar di UMS yang
memiliki 11 prodi, yakni Pendidikan Akuntansi,
Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Bahasa
Inggris, Pendidikan Matematika, Pendidikan Biologi, Pendidikan Guru PAUD,
Pendidikan Guru SD, Pendidikan Geografi, Pendidikan Teknik Informatika, dan
Pendidikan Olah Raga. Cukup kompleks dan
sebenarnya memiliki power yang cukup baik jika saling berkolaborasi. Lantas apa sebenarnya
yang menjadi problem sehingga sistem pemerintahan FKIP tetap stagnan seperti
saat ini?
Apakah sudah sejalan dengan misi Muhammadiyah yaitu
Memahami agama dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam
untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan? Tentu seluruh
prodi yang ada di FKIP di ajarkan hal-hal tersebut. Namun, apakah sudah di
implementasikan baik pada diri sendiri maupun dalam masyarakat? Jika dipahami lebih
jauh tentu muncul keresahan pada individu masing-masing untuk memperbaiki
hal-hal yang dirasa kurang etis, sistem yang kurang baik, dll. Dalam
Muhammadiyah dikatakan Agar terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Perlukah FKIP membentuk KAMA? dan apa sebenarnya
tujuan dibentuknya KAMA? Mungkin sangat asing bagi mahasiswa umum di FKIP saat
ini, itu karena kurangnya transparansi secara holistik dari sistem
pemerintahan. Sebenarnya dalam sejarahnya FKIP sampai saat ini belum juga dapat
merealisasikan terbentuknya KAMA, tetapi apakah kita akan tetap mengikuti dan
tetap menjalankannya seperti jalan yang berlubang tetap saja kita lewati tanpa memperbaikinya? Mahasiswa sebagai agent
of change tentunya harus dapat melihat permasalahan yang terjadi
disekitarnya dan berusaha untuk mencoba memperbaikinya dengan tujuan
kemaslahatan bersama.
Sebenarnya dalam pembentukan KAMA bertujuan
untuk mewujudkan mahasiswa FKIP yang bertaqwa kepada Allah SWT bermartabat,
berakhlak mulia, intelek, berwawasan luas, dan demokratis. Lain dari pada itu
untuk membentuk sistem keteraturan Lembaga organisasi agar tidak saling timpang
tindih antara satu dengan lainnya. Sudah saatnya pada periode saat ini
membentuk KAMA FKIP demi terjalinnya hubungan rasa prsaudaraan serta
kekeluargaan antar mahasiswa FKIP UMS
No comments:
Post a Comment