Bagaimana Student Government FKIP UMS Berjalan?


Penulis : Rifqi Almuiz

Mahasiswa Umum FKIP


Keluarga Mahasiswa atau yang biasa disebut dengan (KAMA) merupakan bentuk kesatuan mahasiswa yang berada di kampus baik di tingkat fakultas maupun universitas. Bentuk kesatuan seperti ini berasal dari konsep student government yang bisa dikatakan sebagai miniatur dari kegiatan politik yang ada di negara. Mahasiswa berperan sebagai representatif dan tentu saja mahasiswa akan bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.  Salah satu orientasi yang ada untuk membantu perguruan tinggi mencapai cita-citanya, seperti ungkapan dari Mohammad Hatta tentang organisasi kemahasiswaan, Organisasi kemahasiswaan merupakan hal yang sangat penting (important) untuk ada di kalangan mahasiswa untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada didalamnya.

Sebelum membahas lebih jauh tentang hal ini, agaknya kita perlu bijak dalam melihat realitas Student Government yang ada pada FKIP UMS. Jika kita melihat bersama dari situasi yang terjadi di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surakarta, tentu sudah sangat tidak ideal lagi sistem yang berlaku, dimana DPM merupakan Lembaga tertinggi di SG FKIP dan BEM di bawah naungan DPM. DPM dan BEM seharusnya memiliki hubungan check and balance, bukan bentuk hierarkis dimana DPM lebih tinggi dari BEM. Jika kita melihat sistem negara yang ideal yakni BEM dan DPM merupakan Lembaga yang setara, artinya tidak ada salah satu yang paling tinggi.

DPM sebagai Lembaga legislatif berkewenangan salah satunya yakni mengontrol jalannya pemerintahan yang ada di tingkat kampus maupun fakultas, sedangkan BEM yakni bertugas bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi dan mewakili BEM FKIP UMS serta bertindak keluar dan kedalam untuk dan atas nama BEM FKIP UMS, sesuai dengan garis kebijakan yang ditetapkan. Dilihat dari fungsinya maka antara pihak legislatif dan eksekutif harus melakukan kerja sama yang baik agar terciptanya struktur tatanan pemerintahan yang baik pula.

Organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas diatur dalam Statuta UMS Sebagaimana yang tercantum dalam statuta UMS BAB IX pasal 92 yakni; (1) Organisasi Kemahasiswaan Tingkat Fakultas; (a) Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF), (b) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) (c) Unit kegiatan mahasiswa fakultas (UKM-F) (d) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas (IMM Komisariat) (2) Kepengurusan organisasi kemahasiswaan tingkat Fakultas ditetapkan dengan surat keputusan Dekan (3) Kegiatan kemahasiswaan tingkat fakultas ditekankan pada pengembangan penalaran dan keilmuan. Pada ayat (1) bukan berarti bahwa DPM lebih tinggi daripada BEM, atau sebaliknya. Melainkan, dari empat organisasi tersebut berdiri sejajar dalam tatanan Student Government Fakultas. Hal ini dikarenakan tidak ada KAMA pada FKIP.

Apakah mahasiswa sudah mengerti tupoksi dari DPM, BEM, UKM, dan IMM yang merupakan organisasi yang berada dibawah naungan Muhammadiyah? Perlu kiranya mahasiwa mengerti terkait tugas-tugas dari Lembaga organisasi tersebut. Tugas DPM FKIP merupakan badan normatif dan perwakilan mahasiswa tertinggi di FKIP, tugas BEM adalah badan pelaksana kegiatan kemahasiswaan di tingkat Universitas maupun Fakultas, tugas UKM merupakan organisasi kemahasiswaan yang mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler kemahasiswaan yang bersifat penalaran, minat dan kegemaran, kesejahteraan, dan minat khusus sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sedangkan (IMM) merupakan Organisasi Otonom Muhammadiyah yang bertugas mendakwahkan islam amar ma’ruf nahi munkar dengan baik selain itu juga memiliki tugas dalam pemberdayaan masyarakat dan mencerdaskan masyarakat.

Ketika kita lihat, banyak kekacauan yang terjadi didalam sistem tatanan pemerintahan yang ada di FKIP UMS, dan saya rasa masih banyak yang belum mengerti tentang pengertian garis instruksi, garis konsultatif, garis koordinasi, dan garis check and balance. Sebagai contoh DPM FKIP UMS dalam anggaran Dasar (AD) tentang wewenang DPM pada pasal 10 ayat 1 yakni; Meminta laporan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban BEM FKIP UMS secara lisan dan tertulis. Secara tidak langsung BEM berada dibawah kekuasaan DPM dan tidak ada hubungan check and balance padalah idealnya BEM dan DPM mempunyai derajat yang sama dan masih bayak lagi peraturan yang tidak sesuai dengan Statuta UMS.

Ketika menyoal tentang Mahasiswa, pasti masyarakat menganggap mahasiswa yakni orang yang berpendidikan tinggi, berintelektual, memiliki moralitas yang baik, dll. Namun, yang menjadi pertanyaan apakah saat ini terutama di lingkungan FKIP sudah mencerminkan hal tersebut? Apakah kita masih tetap stagnan menjalankan sistem pemerintah yang bisa dikatakan tidak layak? Sudah seharusnya kita melakukan perubahan bersama demi terwujudnya sistem demokrasi mahasiswa FKIP yang baik dan adanya transparansi yang sebenar-benarnya.

FKIP merupakan fakultas terbesar di UMS yang memiliki 11 prodi, yakni Pendidikan Akuntansi, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Matematika, Pendidikan Biologi, Pendidikan Guru PAUD, Pendidikan Guru SD, Pendidikan Geografi, Pendidikan Teknik Informatika, dan Pendidikan Olah Raga. Cukup kompleks dan sebenarnya memiliki power yang cukup baik jika saling berkolaborasi. Lantas apa sebenarnya yang menjadi problem sehingga sistem pemerintahan FKIP tetap stagnan seperti saat ini?

Apakah sudah sejalan dengan misi Muhammadiyah yaitu Memahami agama dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan? Tentu seluruh prodi yang ada di FKIP di ajarkan hal-hal tersebut. Namun, apakah sudah di implementasikan baik pada diri sendiri maupun dalam masyarakat? Jika dipahami lebih jauh tentu muncul keresahan pada individu masing-masing untuk memperbaiki hal-hal yang dirasa kurang etis, sistem yang kurang baik, dll. Dalam Muhammadiyah dikatakan Agar terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Perlukah FKIP membentuk KAMA? dan apa sebenarnya tujuan dibentuknya KAMA? Mungkin sangat asing bagi mahasiswa umum di FKIP saat ini, itu karena kurangnya transparansi secara holistik dari sistem pemerintahan. Sebenarnya dalam sejarahnya FKIP sampai saat ini belum juga dapat merealisasikan terbentuknya KAMA, tetapi apakah kita akan tetap mengikuti dan tetap menjalankannya seperti jalan yang berlubang tetap saja kita lewati  tanpa memperbaikinya? Mahasiswa sebagai agent of change tentunya harus dapat melihat permasalahan yang terjadi disekitarnya dan berusaha untuk mencoba memperbaikinya dengan tujuan kemaslahatan bersama.

Sebenarnya dalam pembentukan KAMA bertujuan untuk mewujudkan mahasiswa FKIP yang bertaqwa kepada Allah SWT bermartabat, berakhlak mulia, intelek, berwawasan luas, dan demokratis. Lain dari pada itu untuk membentuk sistem keteraturan Lembaga organisasi agar tidak saling timpang tindih antara satu dengan lainnya. Sudah saatnya pada periode saat ini membentuk KAMA FKIP demi terjalinnya hubungan rasa prsaudaraan serta kekeluargaan antar mahasiswa FKIP UMS


Share:

No comments:

Post a Comment

Popular

Labels

Recent Posts

Label Cloud

About (3) Agenda (15) Artikel (24) bidang hikmah (4) Bidang Immawati (1) Bidang Kader (3) bidang SPM (1) BTKK (5) buletin (2) Data Base (2) ekowir (1) galeri (6) Immawan (3) Immawati (10) Informasi (10) islam (2) Kajian (1) MAKALAH (2) muktamar48 (2) Opini (16) Organisasi (4) Profil (1) Puisi (4) Resensi (6) Review (1) struktur (2) Tabligh (2)

QOUTES

Tidak akan ada kebenaran yang muncul di kepala, bila hati kita miskin akan pemahaman terhadap ajaran agama Allah.
-KH.Ahmad Dahlan