Perempuan Dalam Ruang Lingkup Fatamorgana


Oleh : Salsabila Azzahra 
Mahasiswa  Ilmu Komunikasi Kelas Internasional, Universitas Muhammadiyah Surakarta
PK. Adam Malik

“Ayah katakan kepadanya : Bahwa tahu, mengerti, dan menginginkan itu dosa bagi anak perempuan”-Kartini, 29-11-1901 

Lelaki dan perempuan adalah terobosan terbaik yang diciptakan Tuhan untuk semesta alam. Setara satu dengan yang lainnya. Manusia memiliki posisi tertinggi untuk memimpin dunia. Penelitian mengatakan bahwas organ biologis laki-laki dan perempuan berbeda, tapi tidak dengan haknya sebagai manusia.   

Perbedaan lelaki dan perempuan berdasarkan sudut non-biologisnya dinamakan dengan Gender. Hal ini berbeda dengan sex yang secara umum diidentifikasikan dari segi anatomi biologis manusia. Banyak sekali konflik yang mengatasnamakan ketidakadilan secara sex atau gender itu sendiri, diskriminasi terhadap perempuan marak adanya di masyarakat. 

Hal ini tentu sangat memprihatinkan bila pemerintah Indonesia menargetkan tahun 2045 sebagai tahun Indonesia Emas dengan salah satu aspek terwujudnya kesetaraan antara lelaki dan perempuan, mengutip dari laman VOA Indonesia (2020) pada tajuk berita dengan judul Ketidaksetaraan Gender Masih Tinggi di Indonesia oleh Rohika Kurnia Sari, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan di Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan bahwasanya kesetaraan antara lelaki dan perempuan menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan, katanya “Mulai dari kekerasan, satu dari tiga perempuan mengalami kekerasan. Juga masih banyak perkawinan anak, tingginya angka perceraian.

 Disadari atau tidak pada zaman yang merespon cepat modernisasi seperti saat ini masih banyak sekali kaum tradisionalis, patriarkis dimasyarakat kita yang mengedepankan kebanyakan aspek didasari oleh lelaki sebagai tokoh utama dan  perempuan berada pada posisi nomor dua baik dalam ruang lingkup domestik ataupun publik.

Maraknya perkawinan anak yang tidak berlandaskan ilmu pengetahuan serta sebab-akibat dari hal tersebut akan berujung pada 
perceraian, kita tidak tahu apakah anak yang dijodohkan tersebut menyetujui dengan pasti atau tidak. Kondisi ekonomi keluarga serta ketakutan sering menjadi landasan bagi mereka untuk bungkam menerima keadaan. Padahal pernikahan adalah ikatan lahir dan batin serta mempunyai hak dan tanggung jawab yang besar di dalamnya.  

Suatu studi literasi UNICEF menemukan bahwa interaksi berbagai faktor menyebabkan anak beresiko menghadapi pernikahan di usia dini. Diketahui secara luas bahwa pernikahan anak berkaitan dengan tradisi dan budaya, sehingga sulit untuk diubah. Alasan ekonomi, harapan mencapai keamanan sosial dan finansial setelah menikah menyebabkan banyak orangtua mendorong anaknya untuk menikah di usia muda. (Eddy Fadlyana, 2009) 

Penanaman pemikiran kepada anak perempuan bahwasanya mereka dituntut untuk mematuhi segala perkataan lelaki masih marak terjadi di sekitar kita. Nasib perempuan seakan dipegang teguh bukan dari dirinya sendiri namun oleh pihak lain, seolah tidak ada ubahnya dari masa ke masa. Seperti sangat wajar bahwa ada pepatah jawa mengatakan “awan theklek mbengi lemek.” Yang artinya siang menjadi alas kaki, malam menjadi alas tidur (Setiawan, 2012)  dalam bukunya ia menyatakan bahwa adat juga menanamkan semangat “semua untuk semua” dan “satu untuk semua”, di sini sila kelima Pancasila menemukan akarnya. (Perpustakaan Nasional RI, 2017).

Pada hakikatnya adat istiadat serta norma yang berlaku di Indonesia didasari atas seberapa fungsionalnya seseorang di dalam masyarakat dan bukan mengarah kepada siapa jati dirinya. Kehidupan manusia diprakarsai oleh adat setempat, seakan terjadi doktrinisasi di dalamnya akan sebuah fungsi dari seorang perempuan. 

Ungkapan senada juga ada dalam pepatah Jawa yang menyatakan “Macak, masak, manak” yang bermakna perempuan hanya bisa merias wajah, memasak, lantas melahirkan. Seharusnya perempuan Indonesia sudah memiliki tempat lebih luas daripada itu. Kaum perempuan mampu untuk 
mengekpresikan diri dalam bersikap serta memilih jalan hidupnya pribadi tanpa didasari atau dipengaruhi oleh pihak lain.  

Karena pada hakikatnya lelaki dan perempuan diciptakan dengan hak yang sama dalam memimpin, mendapatkan keadilan, hingga dalam aspek pemerintahan. Sejatinya perempuan adalah tonggak peradaban dunia. Kartini pernah menuliskan dalam suratnya kepada nyonya Abendanon :”Perempuan pendukung peradaban. Dari perempuan manusia menerima pendidikan pertamanya, dipangkuannya anak belajar berfikir, dan berbicara.” (Yudistira, 2014). Perlu masyarakat sadari bahwa Indonesia memerlukan perempuan perempuan berintelektual untuk berkolaborasi dengan kaum lelaki dalam mengembangkan keadilan serta kemakmuran Indonesia. Lantas, kalau bukan kita, siapa lagi? 
  

Daftar Pustaka 

Eddy Fadlyana, S. L. (2009, agustus 2). pernikahan usia dini dan permasalahannya. permasalahan dalam pernikahan anak, p. 136. 

Perpustakaan Nasional RI. (2017). Online Public Acces Catalog. Retrieved from opac.perpusnas.go.id: http://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=1006585 

Setiawan, H. (2012). Awan Theklek Mbengi Lemek : tentang perempuan dan pengasuhan anak. Yogyakarta: Sekolah mBrost dan Gading Publishing. 

Yudistira, A. S. (2014). Penjara Perempuan. Yogyakarta: komojoyo press. 
Share:

Melawan Ketidakadilan Gender

Oleh : Lucky Anggari Kusumaningtias
Mahasiswa Informatika, Universitas Muhammadiyah Surakarta
PK. Adam Malik UMS

Keadilan adalah suatu proses atau kondisi perlakuan terhadap wanita dan laki laki secara sama yang nantinya akan memciptakan rasa setara yang proporsional. Jika rasa adil tidak dapat diciptakan maka akan membuat semua hancur secara perlahan. Keadilan dalam gender sangat penting demi persatuan dan kemajuan masyarakat, bangsa dan Negara. 

Ketidakadilan gender terjadi karena banyak faktor. Faktor faktor nya yaitu : 

1. Marginalisasi Ketidakadilan gender karena jenis kelamin sebagai contoh wanita lebih berpeluang sebagai pembantu rumah tangga dan laki laki lebih berpeluang pada bidang yang berbau teknologi. 

2. Subordinasi Keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting. Sebagai contoh saat hendak bepergian . seorang istri harus meminta ijin terlebih dahulu kepada suami namun hal tersebut tidak terjadi pada suami jika hendak bepergian. 

3. Stereotype Penandaan yang cenderung bersifat negative. Sebagai contoh adalah saat wanita lebih cenderung dianggap hanya mengurus urusan rumah saja. 

4. Kekerasan  Kekerasan terjadi karena adanya perbedaan peran, sifat, dan sikap. Sebagai contoh adalah kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan yang lainya.  

Ketidakadilan gender sangat membatasi potensi potensi yang seharusnya dapat dikembangkan. Maka dari itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu mengatasi masalah masalah tersebut. Karena masalah masalah tersebut akan sangat membahayakan kedamain Negara. Yang nantinya akan mengancam kehancuran bangsa dan Negara karena hilangnya rasa persatuan dan keadilan. Kemajuan teknologi akan memudahkan kita untuk mengatasi masalah masalah tersebut. 

Upaya pemerintah dalam mengatasi ketidakadilan gender adalah dengan menandatangani dokumen kesepakatan global tentang Sustainable Development Goals atau SDG. 

5 target SDG sebagai berikut: 

1. Mengakhiri segala bentuk diskriminasi. 
2. Menghapuskan segala bentuk kekerasan. 
3. Menghapuskan semua praktek praktek yang membahayakan. 
4. Menyadari dan menghargai pelayanan dan pekerjaan 
5. Memastikan bahwa semua perempuan dapat berpartisipasi penuh dalam berkehidupan politik, sosial dan ekonomi.

Dari upaya pemerintah tersebut Negara Indonesia sudah mampu mengurangi angka diskriminasi gender. Berdasarkan informasi yang saya dapat, Indonesia siap menghadapi revolusi industry 4.0, karena Indonesia mempunyai potensi yang sangat tinggi dan harus terus dikembangkan. Teknologi yang semakin hari semakin berkembang luas mengharuskan generasi muda untuk terus berproggres. Karena, harapan Negara berada pada generasi penerus bangsa yaitu  pemuda dan pemudi Indonesia. Dengan adanya kesetaraan gender di Indonesia, membuat potensi potensi yang terdapat dalam pemuda dan pemudi Indonesia dapat berkembang dan dilestarikan.  

Di masa sekarang ini tidak hanya laki laki saja yang terus berkarir namun juga banyak wanita yang memperjuangkan dan mengejar karir untuk masa depan. Hal ini merupakan bukti kemajuan bangsa akibat dari kesetaraan gender di Indonesia. Bayangkan saja, jika masih masyarakat Indonesia terus memegang teguh prinsip bahwa setinggi apapun pendidikannya pasti akhirnya akan berkutip di dapur , sumur, dan kasur. Prinsip tersebut sangat membatasi para wanita yang ingin mengembangkan potensi yang dimilikinya. 

Kita sebagai generasi penerus bangsa mempunyai peran penting dalam hal kesetaraan gender. Namun, bukan berarti kesetaraan gender lebih menjunjung  tinggi wanita tetapi, dengan adanya kesetaraan gender diharapkan kaum laki laki dapat mendukung mimpi kaum wanita yang ingin mengembangkan karirnya. Sehingga dapat terjadi kesetaraan gender di lingkuangan tersebut. Dan lama kelamaan akan membuat Negara tersebut mempunyai potensi yang tinggi. 

Peran seorang wanita dalam mengurus rumah dan keluarga itu wajib hukumnya, namun tidak menutup kemungkinan jika para wanita ingin mengembangkan potensi diri dan mengejar karir. Itulah alasan bahwa wanita karir disebut dengan wanita yang luar biasa. Wanita dan laki laki mempunyai hak yang sama dalam pengembangan potensi diri. Jadi tidak ada yang membatasi kaum hawa untuk terus berkembang. 

Upaya yang dilakukan Indonesia untuk mewujudkan kesetaraan gender telah dilakukan dalam berbagai bidang. Seperti bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan pelayanan public serta infrastruktur yang mendukung kesetaraan gender. Kesetaraan gender tidak hanya menjunjung tinggi kaum wanita namun juga menjunjung tinggi kaum laki laki. Diharapkan baik laki laki maupun wanita dapat membawa Negara ini menjadi lebih maju dengan potensi potensi yang berkembang dari diri masing masing. Dalam kehidupan sosial baik laki laki maupun perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama baik dalam berkarir, berpendidikan, pembagian tugas, penyelesaian masalah dalam keluarga, serta rasa tanggung jawab dalam keluarga.  

Kita sebagai generasi penerus bangsa harus dapat mewujudkan cita cita bangsa yang salah satunya adalah mempersatukan rakyat. Dengan menjunjung tinggi kesetaraan gender sebuah Negara akan mampu membangun bangsa ini menjadi bangsa yang aman, nyaman, serta maju dan akan terus berkembang. Tingginya kesenjangan sosial juga mempengaruhi sebuah Negara, hal tersebut disebabkan karena adanya ketidakadilan gender dalam berkehidupan sosial masyarakat. Generasi muda merupakan agen perubahan di masyarakat dan Negara dengan demikian kita harus bisa mengatasi masalah tersebut. Hal itu dapat dimulai dari diri kita sendiri. 

Kesetaraan gender memang wajib untuk dijunjung tinggi, agar tidak kembali ke prinsip masa lalu. Prinsip masa lalu itu seperti wanita dilarang untuk bersekolah ataupun untuk mengejar cita citanya. Hal ini sangat berpotensi untuk menghancurkan sebuah Negara, karena dengan begitu sebuah Negara akan kehilangan berbagai potensi. Padahal potensi potensi tersebut terlahir dan dapat berkembang karena adanya kesempatan dan wadah yang telah diberikan. 

Kita sebagai pemuda dan pemudi Indonesia harus mampu melawan ketidakadilan gender sampai terwujudnya Negara yang adil dan makmur. Kita bisa melakukan upaya seperti:

1. Planning  
2. Organizing  
3. Amati dan pelajari organisasi wanita dan laki laki seperti dalam hal kepemimpinan 
4. Temukan peran produktif wanita dan laki laki 
5. Amati metode wanita dan laki laki dalam menentukan dan memenuhi kebutuhan 
6. Ubah posisi dan peranan wanita 
7. Cari informasi mengenai wanita lebih sering dirumah dan kekurangan akses di masyarakat sekitar 8. Pelajari kebutuhan khusus wanita serta laki laki 
9. Catat dan pelajari semua hak dan kewajiban wanita dan laki laki

Dengan adanya upaya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi ketidakadilan gender yang selama ini terjadi di Indonesia. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa ketidakadilan gender itu muncul karena berbagai faktor. Dan kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu untuk melawan ketidakadilan gender tersebut melalui upaya upaya yang dapat kita lakukan dan didukung dengan upaya upaya pemerintah untuk mengurangi diskriminasi gender. Demgan hal hal tersebut diharapkan Indonesia mampu melahirkan generasi generasi yang unggul sehingga dapat memajukan bangsa dan Negara. 


Refrensi Situs 






Share:

Menyetarakan Derajat Pekerja Perempuan? Apa Salahnya?

Oleh : Doni Stiawan 
Mahasiswa Pendidikan Biologi, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Pancasila merupakan dasar negara serta falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang di dalamnya terdapat 5 sila. Pancasila seharusnya dijadikan sebagai pedoman bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bernegara. Karena sila-sila yang sudah terbentuk merupakan ciri khas serta cerminan bangsa dan negara Indonesia. Namun ironisnya, sila-sila yang ada hanya dijadikan sebagai syarat upacara dan diucapkan dengan lisan tapi tidak dengan tindakan. Hal tersebut sama saja dengan peribahasa “murah di mulut mahal di timbangan” yang artinya mudah mengatakan, tetapi sukar melakukannya. Jika hal tersebut masih tertanam dalam diri bangsa, Indonesia tidak akan mampu menyetarakan derajatnya dengan negara lain.  

Bercermin dengan sila pancasila yang kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila keempat yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, apakah bangsa Indonesia sudah adil?, apakah keadilan sosial yang tertulis jelas telah merata kepenjuru negeri?. Itu semua belum terealisasikan dan teraktualisasikan sama sekali. Padahal seharusnya, keadilan sosial dalam negara hukum pancasila mempunyai makna bahwa pendistribusian sumber daya ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan sosial terutama bagi kelompok masyarakat terbawah atau masyarakat yang lemah sosial ekonominya. Selain itu keadilan sosial juga menghendaki upaya pemerataan sumber daya agar kelompok masyarakat yang lemah dapat dientaskan dari kemiskinan dan agar kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat dapat dikurangi (purwanto,2017 :30). Dengan adanya ketidakadilan di Indonesia, tidak bisa dipungkiri jika nantinya akan timbul masalah dalam pertumbuhan ekonomi, berkurangnya sumber daya manusia, timbulnya kesenjangan dimana-mana, dan lain-lain. 

Sebagai contoh, masih adanya ketidaksetaraan gender di masyarakat terutama terhadap pekerja perempuan merupakan dampak dari ketidakadilan sosial. Mendengar peran perempuan, stereotip masyarakat tentunya tidak lari dari peran yang biasa tumbuh di masyarakat seperti melahirkan, merias diri, dan memasak. Atau dalam istilah jawa dikenal dengan sebuatan 3 M (Manak, Macak, Masak). Padahal peran perempuan tidak hanya itu, justru peran perempuan sangatlah penting dalam membangun negara. Di lingkungan kerja kesetaraan gender masih belum mampu terwujud. Karyawan perempuan masih menerima kesenjangan perlakuan dibanding karyawan laki-laki. Padahal, kesetaraan gender jika diterapkan secara konsisten dapat menimbulkan dampak positif secara luas, baik untuk korporasi, komunitas, bahkan untuk negara. Pekerja perempuan sering dianggap derajatnya lebih rendah dari pada laki-laki, sehingga tidak jarang kita melihat jabatan perempuan di bawah jabatan laki-laki. Walaupun ada beberapa yang bisa menempatkan dirinya sebagai pemimpin, namun lebih banyak yang menjadi bawahan.

Dari segi upah atau gaji, kaum perempuan juga mengalami kesenjangan pendapatan. Keterlibatan perempuan dalam bidang pekerjaan sering tidak diperhitungkan, besarnya upah yang diterima perempuan lebih rendah dari pada laki-laki. Dengan tingkat pendidikan yang sama, pekerja perempuan hanya menerima sekitar 50% sampai 80% upah yang diterima laki-laki. Selain itu banyak perempuan yang bekerja pada pekerjaan marginal sebagai buruh lepas, atau pekerja keluarga tanpa memperoleh upah atau dengan upah yang rendah        (Wibowo, 2011: 358). Dilansir dari media CNN Indonesia, Citigroup melaporkan gaji pekerja perempuan di perusahaannya lebih rendah 27 persen dibandingkan pekerja laki-laki. Kesenjangan ini membaik dibandingkan tahun 2018 lalu, di mana gaji pekerja perempuan 29 persen lebih rendah dari pekerja laki-laki. Tak hanya itu, dalam hal pencarian karyawan, terutama perempuan, kita lihat bahwa keadaan fisik juga sering menjadi penghalang bagi calon karyawan untuk bisa bergabung di perusahaan tersebut. Banyak diantara perusahaan yang mencari karyawan dengan syarat berkulit putih, tinggi, bentuk badan ideal, dan lain-lain. Dalam  hal pekerjaan pada hakikatnya semua orang mempunyai peluang untuk bisa bergabung dalam perusahaan tersebut. Seharusnya suatu perusahaan tidak sepantasnya melihat seseorang itu dari segi fisik dan gendernya, melainkan melihat kemampuan yang ada pada diri seseorang. Karena semua orang itu berhak mendapat hak yang sama dan selama mereka bisa kenapa tidak. 

Hal tersebut merupakan salah satu bukti dari belum adanya kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki. Seharusnya pemerintah harus lebih fokus untuk mengatasi masalah mengenai ketidaksetaraan gender ini. Karena, laporan 
penelitian McKinsey Global Institute bertajuk The Power of parity: How Advancing Women's Equality Can Add $ 12 Trillion to Global Growth menyebutkan, jika dunia dikelola secara lebih setara antara laki-laki dan perempuan, maka akan mendatangkan keuntungan 12 triliun dollar AS sampai 2025. Untuk Kawasan Asia Pasifik, dengan penerapan kesetaraan gender yang tepat, maka akan tercipta pertumbuhan hingga 4,5 triliun dollar AS pada 2025. 

Salah satu cara yang pemerintah Indonesia harus lakukan dalam mengatasi ketidaksetaraan gender adalah dengan menerapkan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat bisa terlibat dalam proses pembangunan. Sehingga diharapkan pembangunan yang dilaksanakan dapat bermanfaat bagi semua. Kemudian, memberdayakan perempuan indonesia di sektor formal. Artinya ada jaminan perlindungan hukum, yang diperlukan untuk kelangsungan ekonomi mereka. Selain itu, pemerintah Indonesia harus memberikan kebijakan yang ramah terhadap perempuan. Salah satunya di lingkungan kerja, perusahaan di Indonesia perlu mengambil langkahlangkah konkrit dalam mempromosikan budaya kolaboratif, memberikan eksposur yang lebih besar untuk karyawan perempuan dan upah yang sesuai untuk pekerjaan yang setara dengan laki-laki. Ernest Hutagalung, Chief Financial Officer Telkomtelstra, menekankan pentingnya peran sektor swasta untuk mengimplementasikan kesetaraan gender guna mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Hal semacam itulah yang harus indonesia lakukan agar ketidaksetarakan gender di Indonesia bisa terhapuskan demi kesejahteraan dan keadilan bangsa Indonesia. Sehingga, nama Indonesia pantas disandingkan dengan negara-negara lain. Mengutip perkataan ibu Megawati Soekarno Poetri, dalam pidatonya, beliau menegaskan “ Banyak perempuan Indonesia yang masih menginginkan kesetaraan, padahal sebenarnya kata itu salah. Kalau kita membaca konstitusi negara kita yaitu UUD 1945, disitu tidak ada sebutan laki-laki atau perempuan tetapi setiap warga negara ( laki-laki maupun perempuan) memiliki hak yang sama dimata hukum”. Artinya negara sebenarnya telah memberikan dengan sah kepada kaum perempuan Indonesia derajat yang sama dengan kaum laki-laki. Keadilan sosial hanya mungkin dengan makin memberdayakan warga, dan bukan justru memperlemah dan melucuti hak-haknya; dengan menghormati dan menjamin kedaulatan rakyat dan bukannya, atas nama apapun, justru merampas dan mengingkarinya (rasuanto,2000 : 118). Oleh karena itu, sebagai seorang perempuan jangan pernah berpikir bahwa kaum perempuan letaknya di belakang kaum laki-laki. 



Daftar Pustaka

Rasuanto, B. (2000). Keadilan Sosial Dua Pemikiran Indonesia. Wacana, 118. vol.2 no. 1 Wibowo, D. E. (2011). Peran Ganda Perempuan. Muwazah, 358. vol 3,no 1 

Refrensi Situs






Share:

Dalam Islam tidak ada Ketidakadilan Kesetaraan Gender

Sebelum kita membahas tentang kesetaraan gender, ada baiknya jika kita mengetahui terlebih dahulu perbedaan antara jenis kelamin dan gender. Jenis kelamin adalah pembagian dua jenis kelamin secara biologis sejak lahir, yakni pria dan wanita. Sedangkan gender adalah sifat yang melekat pada pria dan wanita yang memberikan perbedaan sifat pada jenis kelamin dan bisa juga dipahami bahwa gender ialah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan lakilaki dan perempuan dilihat dari segi pengaruh sosial budaya. Saat ini sedang gencar diteriakkannya masalah ketidakadilan kesetaraan gender antara pria dan wanita di setiap negara.  Berbagai tuntutan seperti persamaan kedudukan pria dan wanita di lembaga pemerintahan hingga kesetaraan kewajiban dalam berkarir.  Seluruh tuntutan tersebut dilantangkan dengan membawa nama hak asasi manusia. Mereka juga menuntut bahwa hak mereka minta disamakan. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa ajaran Islam ini adalah ajaran yang paling sempurna, karena memang semuanya ada dalam Islam, mulai dari urusan buang air besar sampai uusan negara, Islam telah memberikan petunjuk di dalamnya. Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan persamaan mengandung prinsip-prinsip kesetaraan. Laki-laki dan Perempuan sama-sama sebagai hamba, khalifah di bumi, dan menerima perjanjian primordial. Laki-laki dan perempuan berpotensi untuk meraih prestasi optimal.

Salah satu Prinsip pokok ajaran Islam adalah prinsip Egalitarian yakni persamaan antar manusia, baik laki-laki dan perempuan maupun antar bangsa, suku, dan keturunan. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an Q.S Al-Hujurat ayat 13 yang artinya:
“Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu.”

Arti ayat diatas menjelaskan bahwa Adanya perbedaan fisik antara laki-laki dan perempuan tidaklah menghalangi keduanya untuk berbuat dan berbagi dalam kehidupan sosial masyarakat. Dalam ayat tersebut Allah juga sudah menjelaskan bahwasannya hanya ketakwaan yang menjadi penentu jauh atau dekatnya seorang hamba terhadap Penciptanya. Sebenarnya sudah dijelaskan semuanya secara rinci di dalam ayat suci Al-Qur’an.  Prinsip kesetaraan dan keadilan inilah yang ingin di sampaikan Islam sebagai bagian integral dari nilai-nilai universal agama yang pada saat ini merajalelanya ketidakadilan dalam penggalan sejarah kehidupan manusia di manapun adanya. Prinsip kesetaraan gender menjadi isu penting agama ini, sebab di mata Tuhan derajat manusia tidak di dasarkan pada gender, ataupun ras tertentu. Beberapa pandangan Islam mengenai kesetaraan gender:

1. Kesetaraan gender diperbolehkan dalam Islam

Didalam Islam tidak ada ayat ataupun dalil yang membahas ataupun melarang tentang perkara kesetaraan gender. Keseteraan gender memang diperbolehkan namun dalam porsi yang tidak berlebihan, tidak lantas membuat wanita menjadi pemimpin dalam segala hal. Laki-laki tetaplah menjadi pemimpin dan pelindung bagi perempuan didalam kehidupan ini.

2. Laki-laki berkewajiban sebagai pemimpin atau kepala keluarga

Didalam kehidupan rumah tangga tetaplah menjadi peran laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan pemimpin didalamnya, dan wanita perlu taat terhadap laki-laki yang menjadi pemimpin dan pelindungnya (suaminya). Sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an QS. An-Nisa ayat 34.

3. Wanita diperbolehkan menuntut ilmu setinggi-tingginya

Sebelum adanya kesetaraan gender, wanita tidak diperbolehkan untuk menuntut ilmu, dengan dalih bahwa wanita pada akhirnya hanya akan mengerjakan tugas rumah tangga, jadi mereka tidak perlu memiliki ilmu. Opini masyarakat yang seperti itu sebenarnya tidaklah benar dan harus dihilangkan, dikarenakan menuntut ilmu itu adalah sebagian dari perbuatan baik. Dan wanita pun juga membutuhkan ilmu untuk berkembang dalam kehidupan mereka dan untuk diajarkan kepada anak-anak mereka. Dan sekarang wanita sudah dapat menuntut ilmu setinggi-tingginya namun dengan catatan tidak melupakan kewajibannya sebagai seorang wanita.

4. Ada batasan dalam kesetaraan gender

Wanita boleh saja sejajar dengan pria dalam banyak bidang, namun wanita tetaplah tidak boleh berada di shaf yang sama ketika ibadah sholat, dan imam tetaplah peran pria. Kesetaraan gender memang diperbolehkan dalam Islam, namun ada batasanbatasannya sesuai dengan kodrat laki-laki dan wanita.

5. Allah memandang kedudukan laki-laki dan wanita sama

Allah memandang kedudukan wanita sama dengan pria baik dalam hak maupun kewajibannya sebagai seorang muslim. Seperti firman Allah berikut ini. Dalam (QS. An-Nahl ayat 97) Allah SWT. berfirman yang artinya: “Barang siapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”

Al-Quran sebenarnya telah menegaskan adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Untuk melihat kesetaraan tersebut bisa dilihat misalnya Al-Quran surat An-Nisa' (4): 1 yang menyatakan kedua jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) memiliki asal-usul dari satu makhluk hidup yang sama dan memiliki hak sama. Dengan demikian jelaslah bahwa Al-Quran mendorong adanya kesetaraan laki-laki dan perempuan. Al-Quran juga mengisyaratkan status keagamaan perempuan, sebagaimana status sosialnya, sama tingginya dengan lakilaki (QS. Al-Ahzab (33): 35).

Dalam urusan duniawi, laki-laki dengan perempuan memang sudah setara haknya. Saya sangat setuju dengan Agama Islam yang menjunjung tinggi perempuan untuk dilindungi, dikasihi, dimanja, dijaga dan dirawat ketimbang laki-laki. Bahkan dalam Al-Qur'an pun ada satu surah yang namanya Perempuan, yaitu surah AnNisa' dan tidak akan menemukan surah laki-laki di Al-Qur'an. Perempuan itu istimewa. Laki-laki sejati tidak mampu menjadi seperti perempuan, tidak bisa mengandung, tidak bisa masuk surga setelah meninggal karena melahirkan. Perempuan adalah makhluk kasih dan sayang, makhluk perasa yang paling peka. Itulah sebabnya lelaki hanya diciptakan untuk memimpin, keras dan pencari nafkah,

pelindung untuk makhluk kasih sayang yang bila dipuji rasanya jadi peka. Itulah makhluk istimewa, yaitu perempuan. Allah pun memuliakan mereka.



Daftar Pustaka

Jawad, Haifaa A. 2002. The Right of Women in Islam: An Authentic Approach. Alih bahasa oleh Anni Hidayatun Noor dkk. dengan judul “Otentisitas Hak-hak Perempuan: Perspektif Islam atas Kesetaraan Jender”. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, Cet. I, 2002.

Refrensi Situs

https://dalamislam.com/info-islami/pandangan-islam-tentang-kesetaraan
gender 

https://www.kompasiana.com/faturrafael/55183510813311ad689de813/islamdan-kesetaraan-gender 



Share:

Popular

Labels

Recent Posts

Label Cloud

About (3) Agenda (15) Artikel (24) bidang hikmah (4) Bidang Immawati (1) Bidang Kader (3) bidang SPM (1) BTKK (5) buletin (2) Data Base (2) ekowir (1) galeri (6) Immawan (3) Immawati (10) Informasi (10) islam (2) Kajian (1) MAKALAH (2) muktamar48 (2) Opini (16) Organisasi (4) Profil (1) Puisi (4) Resensi (6) Review (1) struktur (2) Tabligh (2)

QOUTES

Tidak akan ada kebenaran yang muncul di kepala, bila hati kita miskin akan pemahaman terhadap ajaran agama Allah.
-KH.Ahmad Dahlan